Passing Grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Formasi dan Jabatan
Daftar passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2023 untuk setiap formasi dan jabatan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, akan diberikan waktu selama 130 menit.
Jumlah soal dalam SKD CPNS Kejaksaan 2023 sebanyak 110 soal.
Rinciannya:
- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawanan benar bernilai 5 dan dalam atau tidak menjawab bernilai 0
Sementara materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS Kejaksaan 2023 adalah 550, dengan rincian:
- 150 untuk TWK
- 175 untuk TIU
- 225 untuk TKP
Baca juga: Berapa Lama Waktu Mengerjakan SKD CPNS 2023? Ada Perbedaan bagi Pelamar Umum dan Khusus
Cek Jumlah Pesaing SKD CPNS Kejaksaan 2023
Mengutip dari akun Instagram @biropegkejaksaan, SKD CPNS Kejaksaan 2023 akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.
Informasi jadwal SKD CPNS Kejaksaan 2023 dapat dilihat melalui website biropeg.kejaksaan.go.id.
Selengkapnya, inilah jumlah peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023 per jabatan, dikutip dari @biropegkejaksaan, Senin (30/10/2023):
1. Jumlah peserta SKD CPNS Jaksa
- Formasi umum: 11.250 peserta
- Formasi cumlaude: 922 peserta
- Formasi Putra/Putri Papua: 108 peserta
2. Jumlah peserta SKD CPNS Petugas Barang Bukti
- Formasi umum: 18.508 peserta
- Formasi disabilitas: 84 peserta
- Formasi Putra/Putri Papua: 29 peserta
3. Jumlah peserta SKD CPNS Pengelola Penanganan Perkara
- Formasi umum: 116.731 peserta
- Formasi disabilitas: 679 peserta
- Formasi Putra/Putri Papua: 1.479 peserta
4. Jumlah peserta SKD CPNS Penjaga Tahanan
- Formasi umum: 23.543 peserta
- Formasi Putra/Putri Papua: 230 peserta
(Tribunnews.com/Sri Juliati)