Passing Grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Formasi dan Jabatan
Daftar passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2023 untuk setiap formasi dan jabatan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
TribunJambi.com
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI - Daftar passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2023 untuk setiap formasi dan jabatan.
3. Pengelola Penanganan Perkara
- Formasi umum:
- TWK 65
- TIU 80
- TKP 166
- Formasi disabilitas:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
- Formasi Putra/Putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
4. Jumlah peserta SKD CPNS Penjaga Tahanan
- Formasi umum:
- TWK 65
- TIU 80
- TKP 166
- Formasi Putra/Putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
Baca juga: Passing Grade CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi SKD
Materi SKD CPNS Kejaksaan 2023
Berita Rekomendasi
Masih merujuk pada Kep MenpanRB nomor 651/2023, setiap tes dalam SKD CPNS Kejaksaan 2023 memiliki sejumlah materi.
Hal ini tak hanya berlaku untuk SKD CPNS Kejaksaan, melainkan untuk instansi yang membuka lowongan seleksi CPNS 2023.
Adapun materi SKD CPNS Kejaksaan 2023 dalam setiap tesnya adalah:
1. TWK
- nasionalisme
- integritas
- bela negara