Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tim Satgas TPPU Kunjungi Rumah Sakit Tempat Terduga Pelaku Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun Dirawat

Sugeng mengatakan Tim Satgas TPPU telah melakukan kunjungan ke rumah sakit tempat di mana SB dirawat dan memastikan dia benar-benar sakit.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Satgas TPPU Kunjungi Rumah Sakit Tempat Terduga Pelaku Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun Dirawat
Tribunnews.com/Gita Irawan
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (1/11/2023). 

Hal tersebut disampaikannya di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (1/11/2023).

"SB ini inisial orang, yang bekerjasama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan data yang diperoleh emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

"Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," kata Mahfud.

DJP, kata dia, juga memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) pada tahun 2017.

Diduga, kata Mahfud, perjanjian tersebut sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.

Berita Rekomendasi

"Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," kata Mahfud.

Selain itu, kata Mahfud, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar terkait dugaan TPPU dalam kasus importasi emas dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun.

Ia mengatakan DJP juga telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) pada 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak Group SB.

"Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB," kata Mahfud.

Dalam menjalankan bisnisnya, kata Mahfud, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan berbagai tindak pidana.

Tindak pidana dimaksud di antaranya tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU.

"PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas