Tim Satgas TPPU Kunjungi Rumah Sakit Tempat Terduga Pelaku Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun Dirawat
Sugeng mengatakan Tim Satgas TPPU telah melakukan kunjungan ke rumah sakit tempat di mana SB dirawat dan memastikan dia benar-benar sakit.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SB, sosok di balik kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp189 triliun menyangkut importasi emas sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Hal tersebut dikemukakan Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (1/11/2023).
Sugeng mengatakan Tim Satgas TPPU telah melakukan kunjungan ke rumah sakit tempat di mana SB dirawat dan memastikan dia benar-benar sakit.
"Tim sudah melakukan kunjungan di mana dia dirawat dan itu memastikan bahwa dia benar-benar sakit," kata Sugeng.
Sugeng enggan menjelaskan mengenai sosok SB tersebut karena menurutnya hal tersebut bagian dari investigasi yang dilakukan secara tertutup oleh para penyidik.
Baca juga: Satgas TPPU Temukan Fakta Pemalsuan Data Kepabeanan 3,5 Ton Emas Batangan Eks Impor Oleh Grup SB
Namun demikian ia memastikan bahwa SB adalah seorang pengusaha.
"Saya kira saya tidak tepat menyampaikan profilnya. Tapi saya pastikan dia pengusaha. Kita tahu profilnya tapi tidak mungkin kita sampaikan secara terbuka karena itu bagian dari investigasi yang dilakukan secara tertutup oleh teman-teman penyidik," kata Sugeng.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan Satgas TPPU telah menemukan fakta pemalsuan data kepabeanan terkait 3,5 ton emas batangan eks impor menyangkut transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun dalam kasus importasi emas.
Ia mengatakan hal tersebut ditemukan setelah diadakan pendalaman antara Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kejaksaan Agung, Polri, bersama KPK.
Penyidik DJBC, kata dia, meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 Triliun.
Penyidik, kata dia, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang
TPPU.
Selain itu, penyidik juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Transaksi emas dalam periode tahun 2017 sampai dengan 2019 tersebut, kata dia, melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan Group SB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.