Harapan Ibu Imam Masykur Anaknya Dibunuh 3 Oknum TNI: Anak Saya Mati, Mereka Pun Harus Mati
Fauziah, ibu pemuda asal Aceh Imam Masykur mengungkap harapannya usai anaknya jadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI Praka Riswandi Manik Cs.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fauziah, ibu pemuda asal Aceh Imam Masykur mengungkap harapannya usai anaknya jadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI Praka Riswandi Manik Cs.
Adapun harapannya itu ia sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Harapan Fauziah itu diungkapkan setelah Oditur Militer Letkol (Kum) Tavip bertanya kepada Fauziah terkait harapannya terhadap para terdakwa.
"Sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan, apa keinginan ibu untuk para terdakwa?," tanya Tavip.
Kala itu dikatakan Fauziah bahwa dirinya ingin agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal usai tega menghabisi nyawa anaknya.
"Ya kami dari keluarga untuk terdakwa (dihukum) yang seadil adilnya, kek mana anak saya mati, dia pun harus yang sama," ujar Fauziah.
Ia pun mengaku teramat sedih lantaran Riswandi Cs tega membunuh Imam Masykur hanya karena uang Rp 50 juta.
"Kayak mana sedihnya seorang ibu anaknya dibunuh, anaknya dibuang ke sungai dengan hanya uang 50 juta. Kalau memang dia pengen 50 juta kami bisa cari, walaupun saya orang miskin, jangan sampai lah dibunuh," tuturnya.
"Jangankan manusia, binatang pun enggak sampai hati kita bunuh," lanjutnya.
Alhasil akibat perbuatan biadab para terdakwa, Fauziah pun ingin agar tiga oknum aparat itu bisa diberi hukuman mati.
"Itu permintaan saya yang seadil-adilnya, anak saya mati, mereka pun harus mati," pungkasnya.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Terkait hal ini sebelumnya, Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Adapun hal itu diungkap oleh Oditur Militer saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
"Dakwaan kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat bacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (30/10/2023).
Dalam dakwaanya, Oditur meyakini bahwa Praka Riswandi Cs terbukti secara sah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dan dilakukan secara bersama-sama.
"Bahwa para terdakwa telah memikirkan akibat dari perbuatan yang telah dilakukan untuk menghilangkan nyawa saudara Imam Masykur," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini sebelumnya sebanyak enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Iman Masykur tewas tersebut.
Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, 3 Anggota TNI Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur
Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.