Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Imam Masykur Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan oleh 3 Oknum TNI di Pengadilan Militer

Pantauan Tribunnews.com, Fauziah hadir memberikan keteranganya dalam sidang kasus pembunuhan anaknya tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ibu Imam Masykur Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan oleh 3 Oknum TNI di Pengadilan Militer
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Fauziah, Ibu Imam Masykur, hadir sebagai saksi dalam sidang Kasus Pembunuhan Praka Riwsandi Cs di Pengadilan Militer Jakarta, Kamis (2/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fauziah, Ibu Imam Masykur, hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan anaknya oleh tiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Manik Cs di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Pantauan Tribunnews.com, Fauziah hadir memberikan keteranganya dalam sidang kasus pembunuhan anaknya tersebut.

Dengan memakai baju berwarna krem motif garis-garis serta mengenakan hijab, Fauziah terlebih dahulu diambil sumpah oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.

Baca juga: Ancaman Praka Riswandi ke Ibu Imam Masykur: Kalau Ibu Tidak Sayang, Saya Bunuh Anak Ibu

Selain Fauziah tampak hadir pula 3 orang saksi lainnya yakni Khaidar korban selamat dari aksi keji Praka Riswandi Cs, adik dari Imam Masykur bernama Fakhrul Razi dan satu pegawai swasta bernama Said Sulaiman.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Dalam kasus ini tiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

BERITA TERKAIT

Adapun hal itu diungkap oleh Oditur Militer saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

"Dakwaan kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat bacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (30/10/2023).

Dalam dakwaannya, Oditur meyakini bahwa Praka Riswandi Cs terbukti secara sah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dan dilakukan secara bersama-sama.

"Bahwa para terdakwa telah memikirkan akibat dari perbuatan yang telah dilakukan untuk menghilangkan nyawa saudara Imam Masykur," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini sebelumnya sebanyak enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Iman Masykur tewas tersebut.

Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.

Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas