Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Terkait Aliran Uang Rp 40 Miliar
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Achsanul Qosasi hadir sebelum pukul 08.00 WIB, meskipun dijadwalkan pukul 09.00 WIB
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunneews.com. Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini, Jumat (3/11/2023).
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Achsanul Qosasi hadir sebelum pukul 08.00 WIB, meskipun dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung Sebut Anggota BPK Achsanul Qosasi Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
Dia hadir di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kasus korupsi dugaan pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Sudah sudah dari jam 8-an kurang. Seharusnya jam 9," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (3/11/2023).
Dalam pemeriksaan ini, Achsanul Qosasi dimintai keterangan terkait aliran dana ke BPK yang sebelumnya sudah terungkap di persidangan.
"Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidnagan itu kita mau klarifikasi," katanya.
Baca juga: Sudah Kantongi Izin Jokowi, Kejaksaan Agung Jadwalkan Pemanggilan Anggota BPK Achsanul Qosasi
Awal Mula Kemunculan Nama Achsanul Qosasi
Sebelumnya, nama Anggota BPK Achsanul Qosasi pertama kali muncul di persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS dari keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (23/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya Pak Achsanul," kata Galumbang Menak.
"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.
"Qosasi," jawab Galumbang.
"Itu siapa?"
Baca juga: Profil dan Harta Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Terseret Kasus Korupsi BTS 4G
"Anggota BPK, pak jaksa," ujar Galumbang.
Kemunculan nama anggota BPK yang juga mantan anggota DPR itu bermula dari ucapan jaksa yang mengungkapkan bukti percakapan di grup Whatsapp. Grup Whatsapp tersebut beranggotakan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta dua kawannya, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Dalam percakapan di grup Whatsapp, Anang Achmad Latif mengungkapkan keinginannya menghadap sosok oknum BPK yang berinisial AQ.
Keinginan menghadap itu lantaran adanya ancaman mengenai data BTS 4G.
"Ada percakapan bahwa 'Sepertinya om,'
Om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chatnya Anang, 'Perlu menghadap AQ lagi sama saya,'" kata jaksa membacakan percakapan grup Whatsapp Anang, Irwan, dan Galumbang.
Atas chat Anang itu, Galumbang kemudian merekomendasikan agar menemui sosok AQ saat permasalahan sudah mereda.
"Jawaban saudara 'Jangan sekaranglah bos. Reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang pernah dikasihkan,'" ujar jaksa, membacakan lagi bukti percakapan grup Whatsapp.
Terkait BPK, dalam persidangan juga pernah terungkap ada aliran uang Rp 40 miliar.
Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Siap Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.
Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.
"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.