Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Lengkap Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, Kronologi Penyerahan Uang hingga Profil

Penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Achsanul pada Jumat (3/11/2023). 

Penulis: Daryono
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Fakta Lengkap Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, Kronologi Penyerahan Uang hingga Profil
Achsanulqosasi.com
Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kejagung menduga, Achsanul menerima uang suap sebesar Rp 40 miliar.

Berikut fakta-fakta Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka:

1. Ditetapkan tersangka usai diperiksa

Penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Achsanul pada Jumat (3/11/2023). 

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tower BTS 4G Kominfo, Jumat (3/11/2023). Sebelum menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup. Termasuk di antaranya mengenai penerimaan uang Rp 40 miliar.
Konferensi pers terkait penetapan tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi oleh Kejaksaan Agung (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Baca juga: Profil Achsanul Qosasi, Tersangka Baru Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Anggota BPK Punya Harta Rp 24 M

Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung mendalami soal dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp 40 miliar.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan itu sendiri mengenai uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.

"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.

2. Langsung ditahan

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul Qosasi juga langsung ditahan di Rutan Kejari Jakarta

Berdasarkan pantauan, tampak Achsanul Qosasi digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.

Saat digiring ke mobil tahanan, tampak raut wajahnya merengut hingga kerut di dahinya terlihat jelas.

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/11/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Pandangan matanya pun selalu ditundukkan ke bawah, menghindari sorot kamera.

Dengan tangan diborgol, dia memegang sebuah map kertas berwarna senda dengan rompi tahanan Kejaksaan.

Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Jumat (3/11/2023). 

"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi. 

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

3. Kronologi penyerahan uang

Dalam konferensi pers, Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi juga mengungkap kronologi diserahkannya uang Rp 40 miliar terhadap Achsanul Qosasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang Rp 40 miliar itu diserahkan di sebuah hotel mewah pada Selasa (19/7/2022) malam hari.

Uang itu diterima Achsanul Qosasi dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.

Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik terkait Achsanul Qosasi ini berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.

"Alat buktinya saksi, elektronik dan surat," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejaksaan Agung Telusuri Muara Rp 40 Miliar Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS Kominfo

4. Profil Achsanul Qosasi 

Achsanul Qosasi merupakan anggota BPK yang sudah menjabat selama tiga periode. 

Periode pertama Oktober 2014-April 2017, peridoe kedua April 2017-Oktober 2019, dan periode ketiga Oktober 2019 hingga saat ini.

Achsanul Qosasi dan empat orang lainnya terpilih dari 55 orang calon anggota.

Achsanul Qosasi lahir di Sumenep, Madura, 10 Januari 1966.

Presiden klub Madura United, Achsanul Qosasi saat ditemui selepas laga menghadapi Persija Jakarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). (TribunJakarta/Wahyu Septiana).
Presiden klub Madura United, Achsanul Qosasi saat ditemui selepas laga menghadapi Persija Jakarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). (TribunJakarta/Wahyu Septiana). (TribunJakarta/Wahyu Septiana)

Pria yang berpengalaman di bidang audit keuangan ini juga dikenal sebagai bos klub sepakbola Madura United.

Achsanul pernah menduduki posisi penting di sejumlah bank dari 1990 an hingga 2007.

Ia juga sempat menjabat sebagai wakil ketua Komisi XI DPR RI yang ruang lingkup kerjanya pada bidang keuangan dan perbankan.

Berikut ini riwayat pendidikan, jabatan dan organisasi Achsanul Qosasi

Riwayat Pendidikan Achsanul Qosasi

- S3 Administrasi Bisnis, Universitas Padjajaran (2018).
- S2 Ekonomi & Bisnis, Universitas Pancasila (2018).
- S2 Economic Science, Jose Rizal University, Manila-Philipines.
- S1 Ekonomi, Universitas Pancasila (1989).
- SMA Negeri 42 Jakarta (1,5th).
- SMP Negeri I Sumenep (1981).
- SD Negeri Daramista, Sumenep-Madura (1978).

Riwayat Jabatan Achsanul Qosasi

- Anggota III BPK RI (Oktober 2019 s.d. sekarang)
- Anggota III BPK RI (April 2017 s.d. Oktober 2019)
- Anggota VII BPK RI (Oktober 2014 s.d April 2017)
- Wakil Ketua Komisi XI, Anggota DPR RI
- Wakil Ketua Fraksi FPD, Anggota DPR RI
- Programme Director Lembaga Keuangan Asing (2006)
- Direktur Bank Swasta Nasional (2004)

Riwayat Organisasi

- Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah (2012 s.d. sekarang)
- Ketua Umum Garuda Tani Nusantara (2008 s.d. sekarang)
- Wakil Ketua Umum Dekopin (2009 s.d. sekarang)
- Wakil Ketua Umum HKTI (2010 s.d. sekarang)
- Bendahara PSSI (2007 s.d. 2011)
- Ketua Umum Persija Selatan (2000 s.d. 2013)
- Anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah

(Tribunnews.com/Daryono/Ashri Fadila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas