Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Lengkap Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, Kronologi Penyerahan Uang hingga Profil

Penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Achsanul pada Jumat (3/11/2023). 

Penulis: Daryono
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Fakta Lengkap Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, Kronologi Penyerahan Uang hingga Profil
Achsanulqosasi.com
Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kejagung menduga, Achsanul menerima uang suap sebesar Rp 40 miliar.

Berikut fakta-fakta Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka:

1. Ditetapkan tersangka usai diperiksa

Penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Achsanul pada Jumat (3/11/2023). 

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tower BTS 4G Kominfo, Jumat (3/11/2023). Sebelum menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup. Termasuk di antaranya mengenai penerimaan uang Rp 40 miliar.
Konferensi pers terkait penetapan tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi oleh Kejaksaan Agung (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Baca juga: Profil Achsanul Qosasi, Tersangka Baru Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Anggota BPK Punya Harta Rp 24 M

Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung mendalami soal dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp 40 miliar.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan itu sendiri mengenai uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.

"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.

2. Langsung ditahan

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul Qosasi juga langsung ditahan di Rutan Kejari Jakarta

Berdasarkan pantauan, tampak Achsanul Qosasi digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.

Saat digiring ke mobil tahanan, tampak raut wajahnya merengut hingga kerut di dahinya terlihat jelas.

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/11/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas