Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Gunakan Uang Pinjaman Yayasan Pesantren Rp 73 Miliar untuk Beli Jam hingga Tanah

Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Panji Gumilang Gunakan Uang Pinjaman Yayasan Pesantren Rp 73 Miliar untuk Beli Jam hingga Tanah
Tribun Jabar/ Handika Rahman
Panji Gumilang menandatangani berkas pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/2023). Polisi menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren senilai Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadinya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren senilai Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU: Terancam 20 Tahun Penjara, Transaksi di Rekeningnya Rp1,1 T

"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Meski begitu, Whisnu belum merincikan berapa jumlah aset atas nama Panji Gumilang dan keluarganya tersebut.

"Belum belum masih didalami ya (total aset). Masih menunggu audit nanti dikasih," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Sebut Total Transaksi di Rekening Panji Gumilang Mencapai Rp 1,1 Triliun

Lebih lanjut, Whisnu memastikan jika semua aset tersebut akan dilakukan penyitaan lantaran Panji terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Bayar Cicilan Pakai Iuran Santri

Berita Rekomendasi

Whisnu berucap Panji Gumilang membayar cicilan dana pinjaman yayasan pesantren senilai Rp73 miliar dengan kembali menggunakan uang yayasan.

Adapun sumber dana yayasan itu didapat dari berbagai macam sumber yang satu di antaranya adalah dana dari orang tua para santri yang menyekolahkan anak-anaknya di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)," kata Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Meski demikian, Whisnu memastikan pihaknya masih akan mendalami terkait penggelapan dana yang dilakukan Panji.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tersangka Kasus Pencucian Uang

Whisnu mengatakan pihaknya akan melacak berbagai sumber aset maupun transaksi dana yang digunakan tidak pada semestinya.

"Ya itu nanti kita dalami lagi, yang pasti bahwa untuk kepentingan yayasan peminjamannya. Tapi faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas