Polisi Kembali akan Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Pekan Depan Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL
Firli Bahuri diminta hadir ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan telah dilayangkan pada Kamis (2/11/2023) kemarin.
Nantinya, Firli Bahuri diminta hadir ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.
"Pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada tanggal 2 November 2023 kemarin, untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023," kata Direskrisus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Polisi Panggil Ulang Alex Tirta Sang Penyewa Rumah untuk Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan
Firli sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangannya di Bareskrim Polri pada 24 Oktober 2024 lalu.
Firli diperiksa soal pertemuannya dengan SYL seperti foto yang viral saat berada di sebuah lapangan bulutangkis.
Sebelum Firli, kata Ade, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu pegawai KPK pada Senin (6/11/2023).
"Pada tanggal 6 hari Senin, 6 November 2023, kembali penyidik memanggil satu orang saksi lagi dari pegawai KPK yang dijadwalkan pemeriksaannya pada Senin, 6 November 2023 di lantai 21 Gedung Promoter," ucapnya.
Dalam hal ini, polisi telah memeriksa puluhan orang saksi dalam kasus tersebut. Mereka yakni SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.