Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Soal Sewa Rumah Kertanegara 46 Senilai Rp 650 Juta

Ketua KPK, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) soal sewa rumah Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Soal Sewa Rumah Kertanegara 46 Senilai Rp 650 Juta
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK, Firli Bahuri dan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan (kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) soal sewa rumah Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan senilai Rp 650 juta per tahun.

Laporan itu dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) secara online.

"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik, dan hari ini akan MAKI akan melaporkannya ke Dewas melalui sarana online," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Sabtu (4/11/2023).

Laporan itu mengacu dari pernyataan Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat (3/11/2023) malam.

Berdasarkan keterangannya, Firli menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 sejak 2020 meneruskan penyewaan Alex yang juga bos Alexis Grup.

Baca juga: Alex Tirta Mengaku Kenal Firli Bahuri Sejak Lama: Dia Sahabat Saya, Sama-sama Senang Bulutangkis

MAKI menyebut penyewaan rumah itu seharusnya dimasukkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Apalagi, kata dia, sudah berlangsung selama tiga tahun.

BERITA REKOMENDASI

"Diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN duit Rp650 juta ini maka MAKI akan lapor ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan penegak hukum untuk melaporkan LHKPN," ucapnya.

MAKI menilai Firli telah melanggar etik karena tidak memberikan contoh baik ke penyelenggara negara dalam penyerahan LHKPN.

Baca juga: Polisi Sebut Alex Tirta Langgar Perjanjian Karena Alihkan Sewa Rumah Kertanegara 46 ke Firli Bahuri

Apalagi, kata Boyamin, KPK sering memerintahkan para pejabat untuk patuh dan jujur dalam mengisi laporan tersebut.

"KPK itu bertugas menerima laporan LHKPN dan sering menyosialisasikan kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkan LHKPN," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta selesai selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (3/11/2023).


Alex diperiksa selama kurang lebih 12 jam lamanya dengan dicecar sekitar 19 pertanyaan oleh penyidik soal penyewaan rumah Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan yang diduga safe house Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan dan semua sudah saya jelaskan kpd penyidik. Jadi semua sudah," kata Alex kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas