Jaksa Agung Buka Suara Usai Penetapan Tersangka Anggota BPK di Kasus BTS: Negara Rugi Rp 8 Triliun
Kerugiaan negara itu lantaran mandeknya pembangunan tower BTS 4G. Dari 4.200 unit yang direncanakan, hanya 958 unit yang terealisasi pada 2022.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin buka suara usai jajarannya menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi tower BTS Kominfo.
Dari seluruh total tersangka yang ditetapkan, enam di antaranya sudah menjadi terdakwa dan dituntut hukuman penjara 6 sampai 18 tahun.
Baca juga: Respons BPK Soal Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo
Mereka terseret dalam pusaran korupsi lantaran diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun dari total anggaran Rp 10 triliun.
Perbuatan para koruptor itu pun disebut Burhanuddin keterlaluan.
"Negara mengalami kerugian sekitar Rp 8 triliun dari total anggaran Rp 10 triliun. Ini sudah keterlaluan!” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Minggu (5/11/2023).
Baca juga: Kekayaan Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS Capai Rp 24,8 Miliar: Punya 12 Tanah, 7 Mobil
Kerugiaan negara itu lantaran mandeknya pembangunan tower BTS 4G.
Dari 4.200 unit yang direncanakan, hanya 958 unit yang terealisasi pada 2022.
“Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022," ujarnya.
Padahal, pembangunan tower BTS 4G ini merupakan salah satu upaya mewujudkan Tol Langit secara merata di berbagai pelosok Indonesia.
Secara hukum, Kejaksaan Agung memastikan bahwa penanganan perkara korupsi oleh jajarannya tidak mengganggu proses pembangunan tower BTS 4G Kominfo di berbagai daerah.
"Penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G, sehingga bisa berjalan secara simultan dan dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum," katanya.
Untuk informasi, dalam rentetan kasus BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Kejaksaan Agung Telusuri Muara Rp 40 Miliar Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.