Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Buka Suara Usai Penetapan Tersangka Anggota BPK di Kasus BTS: Negara Rugi Rp 8 Triliun

Kerugiaan negara itu lantaran mandeknya pembangunan tower BTS 4G. Dari 4.200 unit yang direncanakan, hanya 958 unit yang terealisasi pada 2022.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jaksa Agung Buka Suara Usai Penetapan Tersangka Anggota BPK di Kasus BTS: Negara Rugi Rp 8 Triliun
Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Sanitiar Burhanuddin buka suara usai jajarannya menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi tower BTS Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin buka suara usai jajarannya menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi tower BTS Kominfo.

Dari seluruh total tersangka yang ditetapkan, enam di antaranya sudah menjadi terdakwa dan dituntut hukuman penjara 6 sampai 18 tahun.

Baca juga: Respons BPK Soal Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

Mereka terseret dalam pusaran korupsi lantaran diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun dari total anggaran Rp 10 triliun.

Perbuatan para koruptor itu pun disebut Burhanuddin keterlaluan.

"Negara mengalami kerugian sekitar Rp 8 triliun dari total anggaran Rp 10 triliun. Ini sudah keterlaluan!” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Minggu (5/11/2023).

Baca juga: Kekayaan Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS Capai Rp 24,8 Miliar: Punya 12 Tanah, 7 Mobil

Kerugiaan negara itu lantaran mandeknya pembangunan tower BTS 4G.

Berita Rekomendasi

Dari 4.200 unit yang direncanakan, hanya 958 unit yang terealisasi pada 2022.

“Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022," ujarnya.

Padahal, pembangunan tower BTS 4G ini merupakan salah satu upaya mewujudkan Tol Langit secara merata di berbagai pelosok Indonesia.

Secara hukum, Kejaksaan Agung memastikan bahwa penanganan perkara korupsi oleh jajarannya tidak mengganggu proses pembangunan tower BTS 4G Kominfo di berbagai daerah.

"Penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G, sehingga bisa berjalan secara simultan dan dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum," katanya.

Untuk informasi, dalam rentetan kasus BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Kejaksaan Agung Telusuri Muara Rp 40 Miliar Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas