Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023 dan Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan
Berikut ini tata tertib peserta SKD CPNS 2023 dan sanksi bagi yang melanggar aturan. SKD CPNS akan dilaksanakan 9-18 November 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata tertib pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tes SKD CPNS akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023 sesuai Surat Edaran Plt Kepala BKN No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Peserta SKD CPNS 2023 wajib mengetahui tata tertib sebelum mengikuti tes tersebut.
Bagi peserta SKD CPNS 2023 yang melanggar tata tertib akan didiskualifikasi.
Selengkapnya, simak tata tertib SKD CPNS di bawah ini, dirangkum dari YouTube BKN.
Baca juga: Aturan Baju dan Sepatu Peserta Tes CPNS 2023: Pria, Wanita dan Jilbab
Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023
1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN, wajib membawa:
- KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau;
- Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
Baca juga: Cara Melihat Jadwal Ujian CPNS Kemenkumham 2023
6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.