Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023 dan Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan

Berikut ini tata tertib peserta SKD CPNS 2023 dan sanksi bagi yang melanggar aturan. SKD CPNS akan dilaksanakan 9-18 November 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023 dan Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Peserta CPNS Ikuti Seleksi Computer Assisted Test (CAT) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014). --- Berikut ini tata tertib peserta SKD CPNS 2023 dan sanksi bagi yang melanggar aturan. 

7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

- Buku atau catatan lainnya;

- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

- Senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Berita Rekomendasi

10. Peserta dilarang:

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- Merokok dalam ruangan seleksi.

11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2023, Cek Tanggal Pentingnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas