Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023 dan Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan
Berikut ini tata tertib peserta SKD CPNS 2023 dan sanksi bagi yang melanggar aturan. SKD CPNS akan dilaksanakan 9-18 November 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Peserta CPNS Ikuti Seleksi Computer Assisted Test (CAT) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014). --- Berikut ini tata tertib peserta SKD CPNS 2023 dan sanksi bagi yang melanggar aturan.
Sanksi bagi Peserta SKD CPNS 2023 yang Melanggar Aturan
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023
Berita Rekomendasi