Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023 dan Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan

Berikut ini tata tertib peserta SKD CPNS 2023 dan sanksi bagi yang melanggar aturan. SKD CPNS akan dilaksanakan 9-18 November 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023 dan Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Peserta CPNS Ikuti Seleksi Computer Assisted Test (CAT) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014). --- Berikut ini tata tertib peserta SKD CPNS 2023 dan sanksi bagi yang melanggar aturan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata tertib pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tes SKD CPNS akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023 sesuai Surat Edaran Plt Kepala BKN No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Peserta SKD CPNS 2023 wajib mengetahui tata tertib sebelum mengikuti tes tersebut.

Bagi peserta SKD CPNS 2023 yang melanggar tata tertib akan didiskualifikasi.

Selengkapnya, simak tata tertib SKD CPNS di bawah ini, dirangkum dari YouTube BKN.

Baca juga: Aturan Baju dan Sepatu Peserta Tes CPNS 2023: Pria, Wanita dan Jilbab

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Berita Rekomendasi

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN, wajib membawa:

- KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau;

- Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.


5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

Baca juga: Cara Melihat Jadwal Ujian CPNS Kemenkumham 2023

6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

- Buku atau catatan lainnya;

- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

- Senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

10. Peserta dilarang:

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- Merokok dalam ruangan seleksi.

11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2023, Cek Tanggal Pentingnya

Sanksi bagi Peserta SKD CPNS 2023 yang Melanggar Aturan

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas