Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang Komando 10 Persen dari Nilai Proyek
Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi mengaku menerima dana komando atau non-budgeter sebanyak 10 persen dari total proyek yang dikerjakan mitranya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi mengaku menerima dana komando atau non-budgeter sebanyak 10 persen dari total proyek yang dikerjakan mitranya.
Adapun hal itu terungkap Henri saat bersaksi dalam kasus suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Ia diketahui menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan dan Persero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil, Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.
"Saudara mengetahui tidak uang yang diberikan sebagai uang komando dari Pak Roni atau Bu Saripah. Itu uang apa apakah uang dari kantong pribadi atau dari mana yang saudara ketahui. Ini kan beliau mendapatkan 4 pengadaan," tanya jaksa di persidangan.
"Saya jawab ya pak dari pekerjaan," jawab Henri.
"Itu uang dari proyek itu berapa persen yang minta kalau angkanya seperti itu. Ada tidak penentuan persentase terkait dengan dana komando ini," tanya jaksa.
"10 Persen," jawab Henri.
Baca juga: Penyidik Puspom TNI Sebut Letkol Afri Terima Rp 8,3 Miliar dari Perusahaan Pengadaan Proyek Basarnas
"10 persen atau 15 persen," tanya jaksa.
"10 persen," jawab Henri.
"10 persen ini dihitung dari mana," tanya jaksa.
"Total dikurangi PPN," jawab Henri.
"Tidak ada perubahan dari sejarahnya," tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Henri.
Baca juga: Kasus Suap Eks Kabasarnas, KPK Periksa 2 PNS Basarnas