Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Tolak Beri Keterangan, Mario Dandy Bersaksi Tanpa Disumpah dalam Sidang Rafael Alun

Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan suap yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sempat Tolak Beri Keterangan, Mario Dandy Bersaksi Tanpa Disumpah dalam Sidang Rafael Alun
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Mario Dandy Satriyo ketika hendak menjadi saksi dalam kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan suap yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Adapun hal itu bermula saat Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan kepada Mario agar disumpah terlebih dulu sebelum memberi kesaksian.

Namun setelah hakim berbicara, Mario mengatakan bahwa dirinya menolak memberi keterangan.

"Saudara menjadi saksi ya. Ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi Mario Dandy," ucap Hakim Suparman.

"Izin yang mulia saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," ucap Mario di ruang sidang.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Rafael Alun Punya 43 Kamar Kos, Pemasukannya Sebulan Hingga Rp 95 Juta

Bahkan hakim pun sempat mempertegas ucapan Mario dengan bertanya ulang kepada pemuda 20 tahun itu.

Berita Rekomendasi

"Gimana?" tanya Hakim memastikan.

Mario pun kembali kekeh dengan jawabannya dengan mengatakan bahwa dirinya keberatan beri keterangan.

"Saya keberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ucap Mario.

Baca juga: Tak Disumpah, Anak Rafael Alun Diperingatkan Jaksa Berkata Jujur di Persidangan

Hakim pun lantas menanyakan pendapat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keberatan Mario Dandy tersebut.

Saat itu jaksa pun mengatakan bahwa keterangan Mario dianggap penting dalam perkara Rafael Alun sehingga jaksa pun meminta agar Mario tetap memberi keterangan.

Hanya saja saat itu jaksa mengatakan, bahwa Mario Dandy bisa di tidak disumpah asalkan tetap memberikan keterangan.

"Sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atas nama Christo sama dengan statusnya sama, anak dari terdakwa, dan andaipun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah Yang mulia," ujar Jaksa.

"Karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan," sambungnya.

Sementara dari pihak penasihat hukum Rafael Alun mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mario Dandy selaku saksi.

Namun meski Mario tidak disumpah, penasihat hukum meminta agar majelis hakim tetap pertimbangkan keterangan saksi.

"Tapi kalau misalnya mengenai sumpah, meskipun tdak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi mungkin dipertimbangkan pendapatnya dari saksi pribadi," ujar penasihat hukum Rafael.

Akhirnya setelah sempat menolak, Mario pun bersedia memberikan kesaksiannya dalam perkara kasus gratifikasi Rafael Alun.

"Sodara bersedia memberikan keterangan tetapi tidak disumpah?" tanya Hakim.

"Bersedia Yang Mulia," saut Mario.

Mario Peluk Rafael Alun di Ruang Sidang

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo tampak memeluk cukup erat Rafael Alun di ruang sidang.

Mario yang datang memakai baju batik dan rompi tahanan merah milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun juga tampak mendapat ciuman di keningnya oleh Rafael Alun.

Rafael pun juga terlihat menepuk-nepuk punggung Mario seraya menenangkan anaknya itu jelang memberi kesaksian untuk dirinya.

Momen itu pun terjadi sekitar 17 detik sebelum akhirnya Mario duduk di area yang sudah disediakan.

Kemudian tak lama berselang Mario Dandy pun memberikan kesaksiannya dalam kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya.

Dakwaan Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas