Sempat Tolak Beri Keterangan, Mario Dandy Bersaksi Tanpa Disumpah dalam Sidang Rafael Alun
Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan suap yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan suap yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Adapun hal itu bermula saat Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan kepada Mario agar disumpah terlebih dulu sebelum memberi kesaksian.
Namun setelah hakim berbicara, Mario mengatakan bahwa dirinya menolak memberi keterangan.
"Saudara menjadi saksi ya. Ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi Mario Dandy," ucap Hakim Suparman.
"Izin yang mulia saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," ucap Mario di ruang sidang.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Rafael Alun Punya 43 Kamar Kos, Pemasukannya Sebulan Hingga Rp 95 Juta
Bahkan hakim pun sempat mempertegas ucapan Mario dengan bertanya ulang kepada pemuda 20 tahun itu.
"Gimana?" tanya Hakim memastikan.
Mario pun kembali kekeh dengan jawabannya dengan mengatakan bahwa dirinya keberatan beri keterangan.
"Saya keberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ucap Mario.
Baca juga: Tak Disumpah, Anak Rafael Alun Diperingatkan Jaksa Berkata Jujur di Persidangan
Hakim pun lantas menanyakan pendapat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keberatan Mario Dandy tersebut.
Saat itu jaksa pun mengatakan bahwa keterangan Mario dianggap penting dalam perkara Rafael Alun sehingga jaksa pun meminta agar Mario tetap memberi keterangan.
Hanya saja saat itu jaksa mengatakan, bahwa Mario Dandy bisa di tidak disumpah asalkan tetap memberikan keterangan.
"Sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atas nama Christo sama dengan statusnya sama, anak dari terdakwa, dan andaipun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah Yang mulia," ujar Jaksa.