Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Tolak Beri Keterangan, Mario Dandy Bersaksi Tanpa Disumpah dalam Sidang Rafael Alun

Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan suap yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sempat Tolak Beri Keterangan, Mario Dandy Bersaksi Tanpa Disumpah dalam Sidang Rafael Alun
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Mario Dandy Satriyo ketika hendak menjadi saksi dalam kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). 

"Karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan," sambungnya.

Sementara dari pihak penasihat hukum Rafael Alun mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mario Dandy selaku saksi.

Namun meski Mario tidak disumpah, penasihat hukum meminta agar majelis hakim tetap pertimbangkan keterangan saksi.

"Tapi kalau misalnya mengenai sumpah, meskipun tdak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi mungkin dipertimbangkan pendapatnya dari saksi pribadi," ujar penasihat hukum Rafael.

Akhirnya setelah sempat menolak, Mario pun bersedia memberikan kesaksiannya dalam perkara kasus gratifikasi Rafael Alun.

"Sodara bersedia memberikan keterangan tetapi tidak disumpah?" tanya Hakim.

"Bersedia Yang Mulia," saut Mario.

Mario Peluk Rafael Alun di Ruang Sidang

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo tampak memeluk cukup erat Rafael Alun di ruang sidang.

Mario yang datang memakai baju batik dan rompi tahanan merah milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun juga tampak mendapat ciuman di keningnya oleh Rafael Alun.

Rafael pun juga terlihat menepuk-nepuk punggung Mario seraya menenangkan anaknya itu jelang memberi kesaksian untuk dirinya.

Momen itu pun terjadi sekitar 17 detik sebelum akhirnya Mario duduk di area yang sudah disediakan.

Kemudian tak lama berselang Mario Dandy pun memberikan kesaksiannya dalam kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya.

Dakwaan Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas