Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Bulan Tak Bertemu, Rafael Alun Peluk dan Cium Mario Dandy di Ruang Pengadilan

Saat Rafael akan duduk di kursi pengunjung, Mario langsung menyambut dengan mencium tangan bapaknya.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in 8 Bulan Tak Bertemu, Rafael Alun Peluk dan Cium Mario Dandy di Ruang Pengadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berpelukan dengan putranya Mario Dandy sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kini, Mario telah divonis bersalah dan dihukum 12 tahun penjara.

Sementara Rafael ditahan KPK sejak April 2023. Dia ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut
umum karena saya sudah 8 bulan lebih tidak melihat anak saya dan tidak memeluk," kata Rafael.

"Oh, baru ketemu nih hari ini?" tanya Hakim.

"Baru ketemu. Iya, Yang Mulia, jadi makasih, itu aja," kata Rafael.

Usai persidangan, Mario sempat kembali menghampiri Rafael.

Mario juga tampak mencium tangan dan memeluk ayahnya itu.

Berita Rekomendasi

Sementara Rafael terlihat mengelus kepala Mario dan membisikkan sesuatu kepada anaknya itu.

Sementara itu sebelum persidangan Mario sempat menolak disumpah saat akan menjadi saksi.

Saat memulai sidang, hakim berkata Mario harus disumpah sebelum bersaksi. Namun Mario menyatakan keberatannya.

"Izin yang mulia, saya keberatan memberikan keterangan pada hari ini," kata Mario.

Hakim lalu bertanya pendapat JPU soal keberatan Mario itu.

Menurut JPU, Mario bisa bersaksi tanpa disumpah seperti saat anak Rafael Alun lainnya bersaksi di persidangan.

"Sebagaimana saksi sebelumnya Yang Mulia saksi atas nama Christo sama dengan statusnya sama anak dari terdakwa. Andaipun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah Yang Mulia, karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan ini," kata JPU.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas