Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Ahok usai 6,5 Jam Diperiksa oleh KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Eks Dirut Pertamina

Basuki Thahaja Purnama atau Ahok diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Ahok diperiksa sebagai saksi.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kata Ahok usai 6,5 Jam Diperiksa oleh KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Eks Dirut Pertamina
Tribunnews.com
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG sebesar Rp 2,1 triliun. 

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah memanggil Ahok sebagai saksi.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Thahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," ucap Ali Fikri, Selasa (7/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Karen Agustiawan.

Menurut Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Ahok berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kasus Karen Agustiawan

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: KPK Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto terkait Kasus Korupsi LNG

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Karen Agustiawan dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Karena Agustiawan resmi ditahan KPK pada 19 September 2023.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Firli Bahuri, kasus tersebut bermula pada 2012, saat PT Pertamina memiliki rencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Mulanya, pengadaan LNG diperuntukkan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk, dan industri pertokimia lainnya di Indonesia.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," ucap Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (19/9/2023) lalu.

Adapun Karen Setiawan menyebut pengadaan LNG bukan berasal dari inisiatifnya, melainkan korporasi dalam hal ini Pertamina.

Baca juga: PGN Gandeng PT NES Garap Pengembangan Infrastruktur dan Komersialisasi Mini LNG

Disebutkannya, Pengadaan LNG tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Karen sesumbar, Pertamina justru untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekitar 70 sen/mmbtu, berdasarkan dokumen bulan Oktober 2018.

"Kenapa itu tidak dilaksanakan? Saya tidak tahu. Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun. Dan kalau masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang di-file di Securities And Exchange Commission AS itu adalah perdagangan LNG," ucap Karen.

"Jadi semua perjanjian maupun harga itu transparan. Jadi silakan masih ke website tersebut."

Karen memastikan pemerintah mengetahui proyek pengadaan LNG tersebut.

Bahkan, menurut dia, Dahlan Iskan juga telah menandatangani aksi korporasi terkait pengadaan gas alam cair di PT Pertamina.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Muhamad Deni, Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas