Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 7 Dibuka hingga 24 November 2023, Ini Syaratnya
Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 7 dibuka hingga 24 November 2023, simak inilah syarat daftarnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
6. Belum pernah ditetapkan sebagai peserta Program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya;
7. Sehat jasmani dan rohani;
8. Bersedia mengikuti, melaksanakan, menyelesaikan Program Kampus Mengajar hingga selesai.
Syarat Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) :
1. Dosen aktif akademik maupun vokasi;
2. Berasal dari program studi yang terakreditasi pada PTN dan PTS di bawah naungan Kemendikbudristek;
3. Berkomitmen memberikan bimbingan dan melakukan pendampingan kepada mahasiswa selama mengikuti Program Kampus Mengajar;
4. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
5. Mendapat Surat Rekomendasi untuk mengikuti Program Kampus Mengajar dari pimpinan perguruan tinggi;
6. Menggunggah Surat Pakta Integritas.
Baca juga: Program TJSL Indonesia Re: Beasiswa Anak Karyawan Hingga Bantuan Perumahan
Syarat Koordinator Perguruan Tinggi (PT) : syarat daftar Program Kampus Mengajar Angkatan 7
1. Koordinator PT wajib mendaftarkan diri jika ada mahasiswanya yang mendaftar di Program Kampus Mengajar Angkatan 7;
2. Ditunjuk oleh PT dengan adanya Surat Tugas dari PT;
3. Memiliki kewenangan untuk mengoordinasi para pihak terkait di internal perguruan tinggi;