Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Naik Tahap Penyidikan
Status perkara dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sudha naik penyidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menaikkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, proses ekspose atau gelar perkara digelar pada Oktober 2023.
Baca juga: Konstruksi Baru Kasus Dugaan Gratifikasi di Kementan: SYL Disebut Beri Uang ke Partai NasDem
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Kendati demikian, Ali masih belum mengumumkan siapa-siapa saja yang dijerat dalam perkara ini.
"Namun demikian teman-teman tahu kebijakan di KPK, semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami (KPK) akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," ujar Ali.
Selain itu, Ali juga belum menjelaskan kapan para tersangka akan ditahan.
KPK saat ini masih melengkapi proses administrasi sebagai syarat formil, termasuk barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
"Nah oleh karena itu, pasti akan kami sampaikan lebih lanjut karena transparansi kepada masyarakat menjadi hal penting dalam pemberantasan korupsi," jelas Ali.
Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Bareskrim Polri Keberatan Disebut Tertuntut oleh Keponakan Wamenkumham
IPW menyebut Eddy diduga menerima gratifikasi itu dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga penerimaan uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Sementara itu, Eddy sudah dua kali diklarifikasi oleh KPK, yakni pada 20 Maret 2023 dan 28 Juli 2023.
Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai laporan IPW kepada dirinya tendensius mengarah ke fitnah.
"Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.