Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Hormati Saja Putusan MKMK
Lagi pula, kata Jimly, tugas MKMK telah selesai dengan memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, menanggapi perihal desakan yang muncul menuntut Anwar Usman mundur dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Desakan itu muncul, usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena melakukan pelanggaran etik perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Baca juga: Hormati Keputusan MKMK, Ini Harapan Anies usai Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK
Menurut Jimly, terkait pengunduran diri dari MK itu merupakan ranah pribadi Anwar Usman.
"Terserah (Anwar Usman). Kami kan hanya memberhentikan dari ketua, dia masih tetap sebagai anggota, kalau dia mau berhenti dia soal lain lagi," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Lagi pula, kata Jimly, tugas MKMK telah selesai dengan memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca juga: Semua Pihak Diminta Hormati Putusan MKMK Pelanggaran Etik Anwar Usman, Termasuk soal Gibran Cawapres
Dia meminta semua pihak untuk menghormati putusan MKMK.
"Kita harus buat tradisi putusan bernegara sudah oleh MKMK, yasudah hormati jangan menuntut lebih banyak lagi, kalau enggak itu nanti enggak habis-habis," tandasnya.
Anwar Usman Didesak Mundur dari MK
Sebelumnya, eks hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan harusnya hakim Anwar Usman mundur dari jabatannya jika melihat situasi dan kondisi yang tengah terjadi di Mahakam Konstitusi (MK) saat ini.
Hal ini ia ungkapkan kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam saat ditanyai tanggapannya soal putusan Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan polemik etik hakim konstitusi.
"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujar Maruarar.
Padahal, lanjutnya, kewenangan untuk pemberhentian itu dapat dilakukan terhadap Anwar Usman.
"Mungkin pertanyaannya lebih ke arah sana, kenapa tidak diberhentikan dari jabatan saja? Karena ada kewenangan itu," tuturnya.
Adapun tujuh mantan hakim konstitusi melakukan pertemuan malam ini di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ditanya Apakah Anwar Usman Harus Mundur Sebagai Hakim MK, Mahfud: Itu Urusan Moral Dia
Pertemuan ini sebagai respons dari putusan sidang MKMK yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Lima orang hadir secara langsung, yakni: Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, dan Maruarar Siahaan.
Sementara dua lainnya hadir secara daring, yakni: Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.