Anwar Usman Sadar Dirinya Jadi Target Skenario, Tapi Tetap Bentuk MKMK
Skenario tersebut kata Anwar, dimulai dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyidangkan dirinya
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengaku sadar adanya skenario politisasi yang menargetkan dirinya, imbas putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Skenario tersebut kata Anwar, dimulai dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyidangkan dirinya atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman kehakiman.
Baca juga: Anwar Usman Ngaku Tak Terbebani Dicopot dari Posisi Ketua MK: Saya Yakin Ada Hikmah Besar
Tapi meski Anwar tahu skenario tersebut, ia tetap memenuhi kewajibannya sebagai Ketua MK untuk membentuk MKMK, yang notabene akan mengadili dirinya atas laporan masyarakat yang masuk.
"Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman: Fitnah Keji Justru Datang kepada Saya
Ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga menyayangkan proses peradilan yang bergulir di MKMK.
Ia mengatakan berdasarkan aturan normatif Peraturan MK, peradilan di MKMK harus dilakukan secara tertutup. Mengingat pembentukan MKMK kata dia, sejatinya untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik individu maupun institusi.
Kendati demikian, Anwar mengaku tetap diam dan memilih menjalankan peradilan terhadap dirinya secara kooperatif.
"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tak sejalan dengan dibentuknya Majelis Kehormatan yang ditujukan menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik secara individual maupun institusional," ungkapnya.
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal tersebut merupakan putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Jelaskan Alasan Anwar Usman Tidak Diberhentikan dari Hakim MK
Putusan ini diputus oleh MKMK yang terdiri dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.