Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kali Anwar Usman Didesak Mundur dari MK, Dulu Bantah Nikahi Adik Jokowi karena Politik

Anwar Usman sebelumnya pernah didesak mundur karena menikah dengan adik Jokowi. Namun, saat itu Anwar membantah pernikahannya memuat unsur politik.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Dua Kali Anwar Usman Didesak Mundur dari MK, Dulu Bantah Nikahi Adik Jokowi karena Politik
via KompasTV
Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat hadir secara langsung dalam pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023. 

Soal pernikahannya dengan Idayati, Anwar menyebut sebagai ibadah dan takdir Allah SWT.

"Menginginkan suara saya, jawaban saya, untuk mundur, lho gimana? Memaksa saya untuk melawan keputusan Allah, memaksa saya untuk mengingkari konstitusi atau UU," ucapnya saat itu.

"Salah satu hak mutlak Allah yang menentukan jodoh, jodoh kelanjutan, atau jodoh yang pertama, sama Allah yang menentukan."

"Lalu ketika melaksanakan perintah Allah menjauhi larangan Allah, ada ya orang-orang tertentu meminta mengundurkan diri dari sebuah jabatan. Apakah saya harus mengingkari keputusan Allah," imbuh dia.

Tak hanya soal ibadah, lanjut Anwar, menikah juga merupakan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28 b ayat 1 1945.

Begitu juga dengan hak mengembangkan keluarga yang termuat dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

Baca juga: Semua Pihak Diminta Hormati Putusan MKMK Pelanggaran Etik Anwar Usman, Termasuk soal Gibran Cawapres

"(Lantas) apakah saya harus berkorban melepaskan hak asasi saya? Sampai dunia kiamat, Anwar Usman tetap taat pada perintah Allah," tegas dia.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Anwar dan Idayati resmi menikah pada 26 Mei 2022.

Pernikahan keduanya digelar di Graha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah.

Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas usia capres-cawapres.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas usia capres-cawapres.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada sidang kode etik sembilan Hakim MK yang digelar Selasa kemarin, Jimly Asshiddiqie memberkan kesimpulan terkait pemeriksaan terhadap Anwar Usman.

Setidaknya ada tujuh kesimpulan yang membuktikan Anwar Usman melanggar etik dan berujung pemberhentian.

Pertama, Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara 90 sehingga dinilai terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, dan Prinsip Integritas.

Kedua, Anwar dianggap tidak menjalankan fungsi kepemimpinan sebagai Ketua MK sehingga dianggap melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan.

"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," kata Jimly, Selasa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas