Febri Diansyah Belum Dapat Pemberitahuan Resmi KPK Ihwal Pencekalan Dirinya ke Luar Negeri
Febri Diansyah mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencekalan dirinya bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, dicegah bepergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan juru bicara KPK itu mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait tindakan KPK yang mencekal dirinya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
"Terkait pencegahan ke LN (luar negeri(, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Febri memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Febri menyampaikan SYL tengah dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dengan alasan kesehatan.
Surat pembantaran tersebut telah ditandatangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. "Perkembangan terbaru dalam proses pendampingan, bahwa per kemarin malam pak SYL dibantarkan di RSPAD," terangnya.
Baca juga: Tersangkut Kasus SYL, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
KPK juga mencegah dua advokat lainnya yang merupakan kolega Febri yaitu Rasamala Aritonang dan Donal Fariz ke luar negeri.
Namun, seperti Febri, Donal dan Rasamala mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Dugaan Pemerasan ke SYL: Hari ini Polda Metro Periksa Pegawai KPK, Besok Firli Bahuri
Untuk tersangka SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.