Jaksa Sebut Panji Gumilang Sebar Hoaks Berhaji Cukup di Indonesia karena Tanahnya Suci
Menurut jaksa, pemikiran pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini melenceng dari ajaran Islam.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang menyebar hoaks atau berita bohong karena menyatakan berhaji tak perlu membayar Rp35 juta dengan pergi jauh-jauh ke Mekkah dan Madinah.
Kata jaksa, Panji Gumilang menyebut ibadah haji bisa dilaksanakan di Indonesia lantaran Indonesia dianggap juga punya tanah yang suci seperti Mekkah dan Madinah.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus TPPU Panji Gumilang Bukti Kemajuan Upaya Pemberantasan Korupsi
Panji memperkuat pernyataannya dengan mencontohkan pembangunan masjid bisa didirikan di manapun di Indonesia.
"Perkataan terdakwa itu adalah pemberitaan bohong karena menganggap untuk bisa mengunjungi tanah suci untuk berhaji tidak perlu membayar Rp35 juta ke Mekkah dan Madinah. Di Indonesia sudah cukup karena Indonesia juga tanah suci," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023) seperti disiarkan Kompas TV.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang di Kasus Pencucian Uang Kamis Ini
Menurut jaksa, pemikiran pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini melenceng dari ajaran Islam.
Sebab Islam menetapkan Mekkah dan Madinah sebagai tanah Haram, tanah suci untuk tempat pelaksanaan ibadah haji.
"Pemikiran ini melenceng dari ajaran Islam yang menetapkan Mekkah dan Madinah sebagai tanah Haram dan tanah suci, dan di tanah Haram lah tempat pelaksanaan ibadah haji," kata jaksa.