Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BIN 2023, Lengkap dengan Aturan Pelaksanaannya

Cek link pengumuman jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) 2023, beserta aturan pelaksanaannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BIN 2023, Lengkap dengan Aturan Pelaksanaannya
bin.go.id
Pengumuman pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023 - Cek link pengumuman jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) 2023, beserta aturan pelaksanaannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek link pengumuman jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) 2023.

Jadwal SKD CPNS BIN 2023 dilaksanakan mulai besok, Kamis 9 November 2023 sampai tanggal Sabtu 11 November 2023.

Sebelum mengikuti tes SKD CPNS BIN 2023, pastikan peserta dapat mengecek lokasi pelaksanaannya di link pengumuman berikut.

Pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS BIN 2023 telah diumum melalui laman resmi BIN, pada Selasa (7/11/2023).

Selain itu peserta juga dapat mengecek jadwal dan lokasi SKD CPNS BIN 2023 melalui website SSCASN dengan akun masing-masing.

Baca juga: Daftar Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkes 2023, Ada 34 Provinsi di Indonesia

Cek pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS BIN 2023, pada daftar link berikut:

Berita Rekomendasi

- Link Pengumuman Pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023: KLIK

- Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BIN 2023 dalam negeri: KLIK

- Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BIN 2023 luar negeri: KLIK

- Link Lokasi Pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023: KLIK

Setelah mengecek link jadwal dan lokasi SKD CPNS BIN 2023 di atas, peserta dapat segera mencetak kartu ujian di akun SSCASN masing-masing.

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023

1. Peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (Berwarna);

2. Peserta hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai sesuai dengan masing-masing sesi;

3. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes SKD.

Baca juga: Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian saat Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023

Pakaian peserta SKD CPNS BIN 2023:

a. Kemeja putih polos lengan panjang;

b. Celana panjang/rok warna hitam dengan panjang dan belahan rok minimal dibawah lutut (tidak berbahan jeans);

c. Jilbab warna hitam (bagi wanita yang menggunakan jilbab);

d. Sepatu formal warna hitam.

Kelengkapan yang wajib dibawa saat pelaksanaan SKD:

a. Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto yang tertera sesuai dengan wajah peserta;

b. KTP-elektronik atau Kartu Keluarga Asli atau salinan Kartu Keluarga;

c. Alat tulis (ballpoint dan pensil kayu);

Ilustrasi tes CPNS.
Ilustrasi tes CPNS. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, Beserta Dokumen yang Wajib Dibawa

Bagi peserta SKD Titik Lokasi Luar Negeri yang diharuskan membawa laptop pribadi dengan spesifikasi sebagai berikut:

- Processor Client 2.0 Ghz;

- Sistem Operasi Windows 10/11 64 bit;

- Memori 4 GB;

- Hard Disk 40 GB;

- Memiliki Webcam;

- Wifi;

- Menghapus/Uninstall semua software terkait Remote Access dan Sharing Screen;

- Menghapus Browser Chrome/Firefox/Opera;

- Menyerahkan laptop kepada panitia seleksi untuk dilakukan scanning/pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;

Baca juga: Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenkes 2023 serta Tata Tertib Peserta

- Laptop pribadi yang akan digunakan peserta ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 (satu) jam dari jadwal
ujian.

Larangan Peserta SKD CPNS BIN 2023

1. Membawa buku-buku dan catatan-catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP)/alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, makanan dan minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya;

2. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta SKD;

3. Menerima/memberikan sesuatu dari’/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama SKD;

4. Keluar ruangan, kecuali mendapat izin dari panitia;

5. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi SKD;

6. Melakukan tindakan kekerasan serta kecurangan dalam bentuk apapun.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas