Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Pembagian Sesi

Simak link pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS Kejaksaan 2023. Lengkap dengan pembagian sesi, tata tertib dan ketentuan pakaian peserta.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Pembagian Sesi
Instagram @biropegkejaksaan
Link pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS Kejaksaan 2023. Dilengkapi dengan pembagian sesi, tata tertib hingga ketentuan pakaian peserta. 

8. Peserta dapat keluar ruangan dari ruangan ujian, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

9. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian.

Baca juga: Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan 2023

Ketentuan Pakaian Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023

1. Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai kaos);

2. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans);

3. Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal);

4. Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

5. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Baca juga: 20 Contoh Soal TKP SKD CPNS 2023 Beserta Kunci Jawabannya

Larangan Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023

Berita Rekomendasi

1. Saat di dalam ruang ujian, peserta dilarang membawa:

- Buku atau catatan lainnya;

- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

- Senjata api/tajam atau sejenisnya;

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

2. Peserta dilarang melakukan hal berikut ini:

- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

- Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung:

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- Merokok dalam ruangan seleksi.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas