Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023

Berikut pembagian sesi waktu pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023. Ada 2 sesi di hari Jumat, selain hari Jumat ada 4 sesi dalam sehari.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023
ISTIMEWA
Berikut pembagian sesi waktu pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023. Ada 2 sesi di hari Jumat, selain hari Jumat ada 4 sesi dalam sehari. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI telah merilis pengumuman mengenai jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Jadwal pelaksanaan dan lokasi SKD CPNS Setjen DPR RI 2023 tertuang dalam surat Nomor 05/PANSEL PENGADAAN CPNS/11/2023.

Dalam surat pengumuman tersebut telah terlampir daftar nama peserta, waktu ujian, pembagian sesi dan tempat/lokasi pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023.

Waktu pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023 untuk hari Jumat hanya terbagi dalam dua sesi.

Sementara untuk jadwal SKD CPNS Setjen DPR RI 2023 selain hari Jumat, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu terdiri dari empat sesi dalam sehari.

Selengkapnya, berikut ini pembagian sesi waktu pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023:

Baca juga: Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Pembagian Sesi

Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023

Berita Rekomendasi

Selain Hari Jumat

a. Sesi 1:

Pukul 06.30 - 08.00 (90 menit):

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

b. Sesi 2:

Pukul 09.00 - 10.30 (90 menit):

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 10.30 - 12.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Baca juga: Simak Rincian Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP Tes SKD Seleksi CPNS 2023

c. Sesi 3:

Pukul 11.30 - 13.00 (90 menit):

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 13.00 - 14.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

d. Sesi 4:

Pukul 14.00 - 15.30 (90 menit):

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.30 - 17.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Baca juga: Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Hari Jumat

a. Sesi 1:

Pukul 06.30 - 08.00 (90 menit):

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

b. Sesi 2:

Pukul 13.30 - 15.00 (90 menit):

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.00 - 16.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Baca juga: Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023: Tertinggi Rp 5.898.000, Terendah Rp 2.301.800

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023

Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023:

1. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian masing-masing Peserta.

2. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.

3. Peserta wajib membawa dokumen dan kelengkapan yang dipersyaratkan sebagai berikut:

  • Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 asli berwarna;
  • KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi yang belum memiliki KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el; dan
  • Alat tulis pribadi (pulpen, penghapus, dan pensil kayu, bukan pensil mekanik).

4. Peserta wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pakaian rapi dan sopan;
  • Kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah tanpa corak (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer);
  • Celana panjang/rok dengan panjang warna hitam. Belahan rok minimal di bawah lutut (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/cordu roy/khakis//legging);
  • Bagi peserta wanita yang berkerudung/berhijab menggunakan kerudung/hijab
    warna hitam polos tanpa motif; dan Sepatu formal hitam.

5. Pada saat pelaksanaan SKD , peserta tidak diperkenankan membawa/menggunakan:

  • Buku atau catatan lainnya;
  • Kalkulator, gawai/ telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
  • Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll);
  • Alat elektronik lainnya;
  • Ikat pinggang; dan
  • Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan, kami mengimbau agar Peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).

6. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.

Baca juga: Tes SKD CPNS 2023: Materi, Kisi-kisi, Jumlah Soal, Nilai, dan Ambang Batas

Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023

Berikut ini cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2023:

1. Akses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;

3. Selanjutnya, klik 'Masuk';

4. Laman akan menampilkan resume pendaftaran;

5. Gulir ke bawah kemudian klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian';

6. Kartu pendaftaran akan tersimpan di perangkat Anda dan siap dicetak.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas