Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyerobotan Lahan Milik TNI di Jatikarya Bekasi, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hadi mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait laporan yang dilayangkan oleh Panglima TNI pada 6 Maret 2023 lalu

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penyerobotan Lahan Milik TNI di Jatikarya Bekasi, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers Panglima TNI, Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyebut bahwa telah terdapat satu tersangka dalam kasus mafia tanah di lahan milik TNI di Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat.

Hadi mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait laporan yang dilayangkan oleh Panglima TNI pada 6 Maret 2023 lalu.

Adapun satu orang tersangka bernama Candu Bin Godo (CBG) itu kata Hadi terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan girik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca juga: Laksamana Yudo Ungkap Pengalamannya Saat Tahu Keterlibatan Mafia Tanah pada Sengketa Lahan di Bekasi

"Saat ini permasalahan telah sampai pada proses penetapan dan penahanan satu orang tersangka oleh Bareskrim Polri," ucap Hadi dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut Hadi menuturkan, bahwa perkara permasalahan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya itu telah berlangsung selama 24 tahun.

Kemudian dalam perjalanannya tersangka CBG beserta 78 orang lainnya melayangkan gugatan terhadap Dirjen Materiil Fisilitas Kemenhan dan Panglima TNI ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Berita Rekomendasi

"Hingga tingkat PK Amar putusannya menyatakan menghukum Dirjen materiil fasilitas dan jasa tergugat 1 dan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai tergugat dua untuk membayar ganti rugi tanah kepada para penggugat sebesar Rp 228.713.000.400 dan terhadap sebagian bidang tanah sertifikat hak pakai nomor 1 jatikarya seluas kurang lebih 4,2 hektar dan terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung 1 dengan ganti kerugian sebesar Rp 218.893.207.400. 42 hektarnya diambil termasuk juga konsinyasi sebesar 218 miliar juga diminta," jelasnya.

Baca juga: Anggota Wantimpres: Mafia Tanah Harus Ditindak Sesuai Hukum

"Pihak CBG dan kawan-kawan dan Kuasa hukumnya menuntut agar uang ganti kerugian tersebut dibayarkan kepada mereka dengan berdasarkan pada PK putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Tak puas dengan hasil tersebut alhasil Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan upaya hukum dengan melaporkan hal itu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Mafia Tanah.

Lantas singkat cerita, Hadi pun menjelaskan bahwa Satgas Mafia Tanah pada akhirnya mengungkap kasus tersebut dan berhasil menyelamatkan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya serta berhasil menyelamatkan lahan seluas 48 hektar yang diperkirakan bernilai Rp 10 triliun.

"Ini tentunya merupakan sebuah capaian dan bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan tindak pidana Pertanahan dan memberantas mafia tanah," ucapnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa perkara itu kini sudah masuk tahap P21 di Kejaksaan Agung.

Hal itu usai pihaknya beserta sejumlah unsur melalukan koordinasi guna menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas