Sampaikan Pesan Kapolri Soal Mafia Tanah, Kabareskrim: Jangan Ada Aparat Penegak Hukum yang Bekingi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh aparat penegak hukum agar tidak membekingi para pelaku mafia tanah.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh aparat penegak hukum agar tidak membekingi para pelaku mafia tanah.
Pesan Kapolri ini disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut," kata Wahyu.
Wahyu juga menyampaikan pesan Kapolri kepada jajaran Korps Bhayangkara agar tidak ragu dalam menindak mafia tanah.
"Kepada jajaran Polri saya ingatkan jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada," tuturnya.
Dalam memberantas praktik mafia tanah ini, Wahyu menjelaskan, Polri juga bekerja sama dengan TNI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian ATR/BPN.
Keempat lembaga ini juga membentuk Satgas Antimafia Tanah yang sudah mengungkap 86 perkara masalah pertanahan. Sebanyak 45 perkara di antaranya telah siap untuk disidangkan.
"Dengan penyelamatan aset tanah seluas 8.018 hektare senilai kurang lebih 13 triliun Rupiah," ungkap dia.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang telah berhasil menyelesaikan seluruh target operasi yang telah ditemukan," pungkas Wahyu.
Satu Mafia Tanah Ditetapkan Tersangka
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyebut bahwa telah terdapat satu tersangka dalam kasus mafia tanah di lahan milik TNI di Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat.
Hadi mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait laporan yang dilayangkan oleh Panglima TNI pada 6 Maret 2023 lalu.
Adapun satu orang tersangka bernama Candu Bin Godo (CBG) itu kata Hadi terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan girik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Saat ini permasalahan telah sampai pada proses penetapan dan penahanan satu orang tersangka oleh Bareskrim Polri," ucap Hadi di lokasi yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.