Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian saat Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023

Simak tata tertib dan ketentuan pakaian untuk SKD CPNS Kejaksaan 2023. Wajib hadir 60 menit sebelum dimulai hingga tak boleh pakai ikat pinggang.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian saat Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023
Dokumentasi Humas KemenPANRB
Ilustrasi SKD - Tata tertib dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kejaksaan 2023. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum ujian dimulai hingga tak boleh pakai ikat pinggang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata tertib dan ketentuan pakaian saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan RI 2023.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, SKD CPNS Kejaksaan 2023 akan berlangsung mulai 9 hingga 18 November 2023.

Sebelum mengikuti SKD CPNS Kejaksaan 2023, peserta wajib memperhatikan sejumlah hal mulai dari waktu hingga lokasi pelaksanaan tes.

Setelah mendapatkan jadwal dan lokasi, peserta dapat mencetak kartu ujian SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Tak hanya itu, peserta juga wajib mengetahui tata tertib yang wajib dipatuhi saat mengikuti SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Sebagai persiapan, simak tata tertib dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kejaksaan 2023:

Baca juga: Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Pembagian Sesi

Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Berita Rekomendasi

2. Panitia Seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;

4. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang:

b. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;\

c. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri;

d. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan. 10. Peserta menunggu seleksi dimulai di ruang tunggu steril.

7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai. 12. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.

8. Peserta dapat keluar ruangan dari ruangan ujian, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

9. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian.

Baca juga: Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan 2023

Ketentuan Pakaian Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023

1. Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai kaos);

2. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans);

3. Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal);

4. Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

5. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Baca juga: Kapan SKD CPNS Kejaksaan 2023? Ini Penjelasan Biro Kepegawaian Kejaksaan

Larangan Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023

1. Saat di dalam ruang ujian, peserta dilarang membawa:

- Buku atau catatan lainnya;

- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

- Senjata api/tajam atau sejenisnya;

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

2. Peserta dilarang melakukan hal berikut ini:

- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

- Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung:

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- Merokok dalam ruangan seleksi.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas