Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian saat Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023
Simak tata tertib dan ketentuan pakaian untuk SKD CPNS Kejaksaan 2023. Wajib hadir 60 menit sebelum dimulai hingga tak boleh pakai ikat pinggang.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata tertib dan ketentuan pakaian saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan RI 2023.
Sesuai jadwal yang telah ditentukan, SKD CPNS Kejaksaan 2023 akan berlangsung mulai 9 hingga 18 November 2023.
Sebelum mengikuti SKD CPNS Kejaksaan 2023, peserta wajib memperhatikan sejumlah hal mulai dari waktu hingga lokasi pelaksanaan tes.
Setelah mendapatkan jadwal dan lokasi, peserta dapat mencetak kartu ujian SKD CPNS Kejaksaan 2023.
Tak hanya itu, peserta juga wajib mengetahui tata tertib yang wajib dipatuhi saat mengikuti SKD CPNS Kejaksaan 2023.
Sebagai persiapan, simak tata tertib dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kejaksaan 2023:
Baca juga: Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Pembagian Sesi
Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
4. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang:
b. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;\
c. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri;
d. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).