Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian saat Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023
Simak tata tertib dan ketentuan pakaian untuk SKD CPNS Kejaksaan 2023. Wajib hadir 60 menit sebelum dimulai hingga tak boleh pakai ikat pinggang.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
Dokumentasi Humas KemenPANRB
Ilustrasi SKD - Tata tertib dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kejaksaan 2023. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum ujian dimulai hingga tak boleh pakai ikat pinggang.
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
2. Peserta dilarang melakukan hal berikut ini:
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung:
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)