Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian saat Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023

Simak tata tertib dan ketentuan pakaian untuk SKD CPNS Kejaksaan 2023. Wajib hadir 60 menit sebelum dimulai hingga tak boleh pakai ikat pinggang.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian saat Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023
Dokumentasi Humas KemenPANRB
Ilustrasi SKD - Tata tertib dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kejaksaan 2023. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum ujian dimulai hingga tak boleh pakai ikat pinggang. 

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

2. Peserta dilarang melakukan hal berikut ini:

- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

- Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung:

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- Merokok dalam ruangan seleksi.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas