Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian saat Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023
Simak tata tertib dan ketentuan pakaian untuk SKD CPNS Kejaksaan 2023. Wajib hadir 60 menit sebelum dimulai hingga tak boleh pakai ikat pinggang.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan. 10. Peserta menunggu seleksi dimulai di ruang tunggu steril.
7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai. 12. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
8. Peserta dapat keluar ruangan dari ruangan ujian, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
9. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian.
Baca juga: Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan 2023
Ketentuan Pakaian Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023
1. Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai kaos);
2. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans);
3. Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal);
4. Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
5. Tidak menggunakan ikat pinggang.
Baca juga: Kapan SKD CPNS Kejaksaan 2023? Ini Penjelasan Biro Kepegawaian Kejaksaan
Larangan Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023
1. Saat di dalam ruang ujian, peserta dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- Senjata api/tajam atau sejenisnya;