Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BRIN 2023, Simak Ketentuan Pelaksanaan Tes
Berikut link pengumuman jadwal SKD CPNS BRIN 2023, beserta ketentuan pelaksanaan tes yang perlu diperhatikan peserta.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023 telah diumumkan.
Link pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS BRIN 2023 dapat diakses melalui https://casn.brin.go.id/.
Pembagian waktu, ruangan, dan lokasi ujian untuk masing-masing peserta SKD CPNS BRIN 2023 secara rinci tercantum dalam surat pengumuman Nomor B-32739/II.2/KP.01.01/11/2023 tersebut.
Durasi waktu pelaksanaan SKD CPNS BRIN 2023 adalah 190 menit.
Peserta SKD CPNS BRIN 2023 wajib hadir di lokasi tes selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal ujian
berlangsung untuk melakukan registrasi.
Saat registrasi, peserta SKD CPNS BRIN 2023 wajib membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian, bukti identitas diri, dan alat tulis.
Baca juga: Cara Lihat Live Score Hasil SKD CPNS 2023 dan Link-nya
Selengkapnya, berikut ini ketentuan pelaksanaan SKD CPNS BRIN 2023 yang perlu diperhatikan peserta tes:
1. Pelamar wajib untuk hadir selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal ujian berlangsung, untuk melakukan registrasi peserta SKD kepada Panitia yang berada di meja registrasi.
Pelamar yang datang terlambat, tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan).
2. Pada saat registrasi, setiap peserta wajib membawa dan menunjukkan kelengkapan sebagai berikut:
a. Kartu Peserta Ujian, yang diunduh dari akun masing-masing peserta pada laman https://sscasnbkn.go.id dan wajib dicetak dengan printer berkualitas baik agar barcode dapat terbaca oleh scanner panitia;
b. Bukti identitas diri asli, dapat berupa KTP elektronik, SIM A/C, paspor, atau surat bukti perekaman e-KTP yang asli yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pelamar yang tidak dapat menunjukkan bukti identitas diri asli karena hilang, wajib membawa dan menunjukkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat;
c. Alat tulis berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
3. Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu, tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD dan dinyatakan GUGUR.
Baca juga: Doa sebelum Tes SKD CPNS 2023 agar Diberikan Kemudahan dalam Mengerjakan Soal
4. Peserta SKD wajib berpakaian dengan ketentuan berikut:
Peserta laki-laki:
- Kemeja lengan panjang warna putih polos
- Celana panjang warna hitam
- Bersepatu tertutup (bukan sepatu sandal) warna hitam/gelap
- Tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduray/khakis/legging, jam tangan, gelang, cincin, kalung, ikat pinggang
Peserta Perempuan:
- Kemeja lengan panjang warna putih polos
- Rok panjang/celana panjang warna hitam
- Bersepatu tertutup (bukan sepatu sandal) warna hitam/gelap
- Tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduray/khakis/legging, jam tangan, gelang, cincin, kalung, anting dan ikat pinggang
- Bagi yang berjilbab mengenakan jilbab berwarna hitam
Panitia berhak menolak peserta yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
5. Durasi waktu pelaksanaan SKD adalah 190 menit, dengan pembagian waktu sebagai berikut:
Durasi 90 menit:
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang tunggu steril ke ruang ujian
Durasi 100 menit: Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2023 yang Dimulai Hari Ini
6. Di dalam ruang ujian SKD, peserta tidak diperkenankan untuk:
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan dalam bentuk apapun, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa tas/ransel/koper;
- Membawa makanan dan minuman;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama tes berlangsung;
- Merokok dalam ruangan;
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari Panitia.
Peserta yang melanggar ketentuan di atas dikeluarkan dari ruangan ujian, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan gugur.
7. Pada saat pelaksanaan SKD, peserta dan/atau pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua atau empat di dalam lingkungan ujian.
Pengantaran peserta hanya diperkenankan sampai dengan drop zone yang telah ditentukan pada lokasi ujian.
8. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan SKD bagi peserta yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan tes.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)