Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BRIN 2023, Simak Ketentuan Pelaksanaan Tes
Berikut link pengumuman jadwal SKD CPNS BRIN 2023, beserta ketentuan pelaksanaan tes yang perlu diperhatikan peserta.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023 telah diumumkan.
Link pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS BRIN 2023 dapat diakses melalui https://casn.brin.go.id/.
Pembagian waktu, ruangan, dan lokasi ujian untuk masing-masing peserta SKD CPNS BRIN 2023 secara rinci tercantum dalam surat pengumuman Nomor B-32739/II.2/KP.01.01/11/2023 tersebut.
Durasi waktu pelaksanaan SKD CPNS BRIN 2023 adalah 190 menit.
Peserta SKD CPNS BRIN 2023 wajib hadir di lokasi tes selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal ujian
berlangsung untuk melakukan registrasi.
Saat registrasi, peserta SKD CPNS BRIN 2023 wajib membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian, bukti identitas diri, dan alat tulis.
Baca juga: Cara Lihat Live Score Hasil SKD CPNS 2023 dan Link-nya
Selengkapnya, berikut ini ketentuan pelaksanaan SKD CPNS BRIN 2023 yang perlu diperhatikan peserta tes:
1. Pelamar wajib untuk hadir selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal ujian berlangsung, untuk melakukan registrasi peserta SKD kepada Panitia yang berada di meja registrasi.
Pelamar yang datang terlambat, tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan).
2. Pada saat registrasi, setiap peserta wajib membawa dan menunjukkan kelengkapan sebagai berikut:
a. Kartu Peserta Ujian, yang diunduh dari akun masing-masing peserta pada laman https://sscasnbkn.go.id dan wajib dicetak dengan printer berkualitas baik agar barcode dapat terbaca oleh scanner panitia;
b. Bukti identitas diri asli, dapat berupa KTP elektronik, SIM A/C, paspor, atau surat bukti perekaman e-KTP yang asli yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pelamar yang tidak dapat menunjukkan bukti identitas diri asli karena hilang, wajib membawa dan menunjukkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat;
c. Alat tulis berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik).