Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembagian Sesi SKD CPNS Kemenag 2023, Catat Perbedaan Waktunya

Simak pembagian sesi tes SKD CPNS Kemenag 2023. Ada perbedaan waktu khusus hari Jumat dengan hari lainnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pembagian Sesi SKD CPNS Kemenag 2023, Catat Perbedaan Waktunya
kemenag.go.id
Pembagian sesi tes SKD CPNS Kemenag 2023. Hari Jumat dibagi menjadi dua sesi, sementara hari selain Jumat akan ada empat sesi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian pembagian sesi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2023.

Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2023 akan berlangsung mulai 9 hingga 14 November 2023.

Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar mengimbau kepada peserta untuk memperhatikan jadwal serta lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2023.

“Para peserta agar segera mengecek jadwal dan lokasinya melalui akun SSCASN masing-masing atau melalui laman resmi Kementerian Agama,” ungkap Nizar pada Rabu (8/11/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Selain itu, Nizar juga menegaskan bahwa peserta wajib mengikuti ujian SKD sesuai dengan jadwal dan lokasi yang ditentukan.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” tegas Nizar.

Baca juga: Link Jadwal SKD CPNS Kemdikbudristek 2023 per Sesi

Sementara itu pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2023 akan berlangsung dengan dua pembagian waktu.

Berita Rekomendasi

Pada hari Jumat, SKD CPNS Kemenag 2023 akan dilaksanakan dalam dua sesi.

Sementara pada hari selain Jumat, SKD CPNS Kemenag 2023 dilaksanakan dalam empat sesi.

Lebih lengkapnya, berikut pembagian sesi ujian SKD CPNS Kemenag 2023:

Pembagian Sesi Tes SKD CPNS Kemenag 2023

1. Selain Hari Jumat: 4 Sesi

Sesi 1

06.30 - 08.00:

- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas