Putri Sulung Gus Dur: Demi Kembalikan Marwah MK, Anwar Usman Harus Mundur Sebagai Hakim Konstitusi
Alissa melihat hasil sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK), Anwar usman jelas melakukan pelanggaran etik berat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri sulung Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid turut mendorong supaya hakim konstitusi Anwar Usman mengundurkan diri.
"Kepada Hakim MK Anwar Usman, saya mendorong untuk mengundurkan diri," ujarnya di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Respons Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman, Jubir TPN Pangeran: Pekerjaan Belum Selesai
Sebab, Alissa melihat hasil sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK), Anwar usman jelas melakukan pelanggaran etik berat.
Namun ia di satu sisi menyayangkan putusan MKMK tidak sepadan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Tetapi memang keputusan tersebut diikuti dengan sanksi yang tidak sepadan dengan pelanggaran berat itu sendiri dengan berbagai pertimbangan," ujarnya.
Baca juga: Respons Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman, Jubir TPN Pangeran: Pekerjaan Belum Selesai
Permintaannya supaya Anwar Usman mundur ini disebabkan Alissa sadar bakal sulit membuat pria kelahiran Bina, Nusa Tenggara Barat itu diberhentikan sebagai hakim konstitusi melalui mekanisme legal yang formal.
"Itu saya mengetuk hati pak hakim MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri saja, demi mengembalikan marwah MK sendiri, karena untuk kepentingan yang lebih jauh lebih panjang untuk bangsa ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, hakim konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Kata Suhartoyo usai Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman: Jabatan Bukan Saya yang Minta
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.