Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Kabar Kasus Pencemaran Nama Baik Aspri Wamenkumham dengan Terlapor Ketua IPW di Bareskrim?

KPK telah menetapkan Wamenkumham tersangka atas laporan Ketua IPW, apa kabar kasus dugaan pencemaran nama baik Aspri Wamenkumham di Bareskrim?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Apa Kabar Kasus Pencemaran Nama Baik Aspri Wamenkumham dengan Terlapor Ketua IPW di Bareskrim?
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. KPK telah menetapkan Wamenkumham tersangka atas laporan Ketua IPW, apa kabar kasus dugaan pencemaran nama baik Aspri Wamenkumham dengan terlapor Ketua IPW yang ditangani Bareskrim? 

Sugeng juga menambahkan agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena beberapa alasan yakni :

1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR. Apalagi ditengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar

2.Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.

3. Bahwa dalam pernyataan didepan wartawan Sugeng Teguh Santoso telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut .

4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK

Sugeng perlu meluruskan bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya.

Polisi Periksa Wamenkumham dalam Waktu Dekat

Bareskrim Polri akan memanggil Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik soal tudingan gratifikasi Rp7 miliar.

BERITA TERKAIT

Diketahui, laporan tersebut dibuat oleh asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

"Sementara belum, namun dalam waktu dekat mungkin akan kami lakukan pemanggilan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

Saat ini, Adi mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas dengan memeriksa korban dan saksi-saksi lain terlebih dahulu.

"Yang jelas kita akan lengkapi dulu periksaan-pemeriksaan kepada korban. nanti dari situ baru kita akam memanggil bapak Wamenkumham untuk dimintai keterangan terkait perkara yang dilaporkan," ucapnya.

Kuasa Hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Minta LPSK Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kliennya ke Bareskrim

Tim kuasa hukum Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya kepada Bareskrim Polri atas laporan Asisten Pribadi Wamenkumham bernama Yogi Ari Rukmana.

Seperti diketahui Yogi melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik usai ia dilaporkan terlibat kasus gratifikasi yang juga menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.

Kuasa Hukum Sugeng, Petrus Salentinus mengatakan LPSK mempunyai wewenang untuk meminta kepada Bareskrim agar menunda terlebih dahulu pemeriksaan terhadap kliennya itu atas laporan yang dilayangkan Yogi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas