Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Kabar Kasus Pencemaran Nama Baik Aspri Wamenkumham dengan Terlapor Ketua IPW di Bareskrim?

KPK telah menetapkan Wamenkumham tersangka atas laporan Ketua IPW, apa kabar kasus dugaan pencemaran nama baik Aspri Wamenkumham di Bareskrim?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Apa Kabar Kasus Pencemaran Nama Baik Aspri Wamenkumham dengan Terlapor Ketua IPW di Bareskrim?
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. KPK telah menetapkan Wamenkumham tersangka atas laporan Ketua IPW, apa kabar kasus dugaan pencemaran nama baik Aspri Wamenkumham dengan terlapor Ketua IPW yang ditangani Bareskrim? 

Tak hanya itu, Sugeng yang sudah terlebih dahulu melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Oleh karena itu Petrus menilai seseorang tidak boleh serta merta melaporkan balik seseorang itu kepada polisi.

"Ketika sebuah LP masyarakat tentang dugaan korupsi atau tindakan pidana tertentu lainnya atau TPPO atau narkoba, maka masyarakat tak boleh serta merta membuat laporan balik," ujarnya.

"Ketika laporan balik itu itu terjadi maka LPSK punya wewenang untuk meminta Bareskrim menunda pemeriksaan kepada Sugeng Teguh Santoso," ujar Petrus kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Irit Bicara, Ketua IPW Dapat Perlindungan LPSK

Oleh sebabnya Petrus menyebut bahwa pelaporan balik terhadap kliennya itu sebagai bentuk kriminalisasi atas apa yang sedang diupayakan Sugeng tentang pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut dia meski dari sisi Sugeng tak ada kekhawatiran terkait potensi ancaman yang akan didapat namun hal itu akan berdampak kepada masyarakat lain ketika ingin melaporkan soal dugaan praktik korupsi.

"Masyarakat pemilik informasi pertama, mereka akan resah karena setiap mau ungkap dugaan tindak pidana korupsi mereka merasa terancam melalui praktik kriminalisasi sehingga akan merasa takut," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Tak hanya itu ia pun mendorong agar LPSK bisa menjembatani proses hukum yang saat ini tengah membelit Eddy Hiariej dan bahkan meminta menyampaikan kepada presiden agar Eddy dinonaktifkan dengan segera.

"Karena apa yang dilakukan Sugeng Teguh Santoso ke KPK itu dengan membawa bukti lengkap dan dengan itikad baik, dia tidak punya itikad buruk dalam membuat laporan ini," pungkasnya.

Ajukan Perlindungan Hukum ke LPSK

Tim kuasa hukum Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan hukum untuk kliennya, Senin (10/4/2023).

Adapun permintaan perlindungan itu diajukan menyusul laporan Sugeng terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas dugaan kasus gratifikasi.

Deolipa Yumara salah satu anggota tim kuasa hukum Sugeng Teguh mengatakan bahwa pengajuan perlindungan hukum bagi klienya lantaran pihaknya merasa Sugeng menjadi korban kriminalisasi pasca laporan yang dilayangkan kepada Eddy Hiariej.

"Kami mengajukan permohonan kepada LPSK, permohonan ini permohonan perlindungan hukum kepada Bapak Sugeng Teguh Santoso," kata Deolipa kepada wartawan Di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (10/4/2023).

Perwakilan Koalisi Tim Antikorupsi dan Kriminalisasi, Deolipa Yumara, menyambangi KPK, Jumat (5/5/2023). Mereka menanyakan perkembangan laporan IPW terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.
Perwakilan Koalisi Tim Antikorupsi dan Kriminalisasi, Deolipa Yumara, menyambangi KPK, Jumat (5/5/2023). Mereka menanyakan perkembangan laporan IPW terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej. (Ist)

Dugaan kriminalisasi terhadap Sugeng dijelaskan Deolipa hal itu terlihat dari laporan balik yang dilayangkan terhadap kliennya oleh Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana ke Bareskrim Polri atas tudingan pencemaran nama baik.

Deolipa pun menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Sugeng sehingga pihaknya memutuskan meminta perlindungan hukum kepada LPSK.

"Supaya mas Sugeng ini mendapat perlindungan hukum dibawah LPSK atas laporan yang dia buat ke KPK dan mudah-mudahan LPSK bisa menerima laporan yang kami ajukan," ungkapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas