Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dekan FH UGM Dahliana Hasan Prihatin Atas Dugaan Suap yang Menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej

Eddy Hiariej dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi UU Tindak Pidana Korupsi dan telah ditandatangani 2 minggu lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dekan FH UGM Dahliana Hasan Prihatin Atas Dugaan Suap yang Menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Hanif Suryo

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dahliana Hasan angkat bicara terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus Guru Besar Hukum Pidana FH UGM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Dahliana mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

"UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dahliana Hasan, Jumat (10/11/2023).

Menurut Dahliana, Eddy Hiariej merupakan satu kader terbaik yang dimiliki UGM karena pada 2010 saat usianya masih 37 tahun, ia telah dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana bergelar profesor yang merupakan gelar tertinggi di bidang akademik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian melantik Eddy Hiariej menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.

Baca juga: Mahfud MD Buka Suara soal Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Anggap Bukti KPK Tak Pandang Bulu

"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," kata Dahliana.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Eddy Hiariej ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Status hukum Eddy itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023) malam di Gedung KPK.

Total, ada empat tersangka dalam kasus ini.

 "Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Alex.

Eddy Hiariej dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi UU Tindak Pidana Korupsi.

Alex pun mengaku telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka namun Alex belum bersedia mengungkap nama tiga tersangka lainnya.

Menurut Alex, sebanyak tiga tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi, sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.

"Dari pihak penerima tiga pemberi satu," ujar Alex. 

Eddy sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini.

Saat itu Eddy membantah telah menerima suap. 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Respon FH UGM soal Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas