Laporkan Wamenkumham hingga Kini Tersangka, Ketua IPW Ngaku Korban Kriminalisasi dan Ungkap Keanehan
Dibalik status tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej, Ketua IPW sebagai pelapor ngaku jadi korban kriminalisasi dan ungkap ada keanehan saat pemeriksaan.
Penulis: Theresia Felisiani
![Laporkan Wamenkumham hingga Kini Tersangka, Ketua IPW Ngaku Korban Kriminalisasi dan Ungkap Keanehan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wamenkumkam-eddy-hiariej-dan-ketua-ipw-sugeng-teguh-santoso-kolase-4.jpg)
Untuk itu, pihaknya juga meminta Bareskrim Polri untuk menghentikan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh aspri Wamenkumham.
Jika pelaporan ditindaklanjuti, kata dia, maka sama saja telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tidak pidana Korupsi.
Berdasarkan Surat Edaran No B/345/11/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia, mengimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi.
"Artinya jika terus dilanjutkan maka penyidik Bareskrim telah melanggar aturannya sendiri. Maka laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya karena dilaporkan atas dugaan kasus korupsi ya harus ditunda terlebih dahulu," ujarnya.
Menurutnya, surat edaran tersebut yang notabene merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan ke Kapolri.
Sekaligus pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Peran Serta Masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, pihaknya mendesak agar KPK serius menindaklanjuti laporan IPW terkait dugaan korupsi Wamenkumham EOSH.
"Dengan menaikkan status ke penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan terhadap EOSH," kata dia.
![Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sugeng-teguh-santoso-ipw-di-tribunn.jpg)
Sebelumnya, Sugeng juga bakal melaporkan YAR ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menyeret nama Wamenkumham EOSH.
"Kami akan melaporkan saudara YAR dugaan TPPU di mabes polri. Ya kita merencanakan lapor TPPU, karena kemarin kan kita ngga melaporkan dia. Sekarang kan saya diingatkan supaya lapor balik," kata Sugeng.
Pelaporan tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari pihak EOSH yang mengakibatkan terjadinya aliran dana senilai Rp7 miliar melalui asisten pribadi Wamenkumham EOSH, yaitu YAR.
Pemberian uang tersebut dilakukan pada bulan April dan Mei 2022 lalu sebesar Rp4 miliar dengan dua kali transfer, yang masing-masing senilai Rp2 miliar.
Selanjutnya, terdapat adanya pemberian uang tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp3 miliar dalam bentuk mata uang dolar AS. Uang itu disebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Wamen EOSH.
Ketua IPW Sebut Ada Kejanggalan saat Pemeriksaannya di KPK
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut ada kejanggalan pada saat dirinya memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.