Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Wamenkumham hingga Kini Tersangka, Ketua IPW Ngaku Korban Kriminalisasi dan Ungkap Keanehan

Dibalik status tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej, Ketua IPW sebagai pelapor ngaku jadi korban kriminalisasi dan ungkap ada keanehan saat pemeriksaan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Laporkan Wamenkumham hingga Kini Tersangka, Ketua IPW Ngaku Korban Kriminalisasi dan Ungkap Keanehan
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Wamenkumham Eddy Hiariej dan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Dibalik status tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej, Ketua IPW sebagai pelapor mengaku jadi korban kriminalisasi hingga ungkap ada keanehan saat pemeriksaan. 

“Satu, penerimaan dana sebesar Rp4 miliar dalam dua kali pengiriman, yaitu bulan April 2022 sebesar Rp2 miliar, dan juga bulan Mei 2022 sebesar Rp2 miliar yang dikirim dari satu perusahaan swasta kepada rekening YAR, yang adalah aspri dari Wamen EOSH," kata Sugeng lewat keterangan video, Senin (20/3/2023).

Kemudian yang kedua, lanjut Sugeng, ia juga menyampaikan ke KPK terkait adanya dugaan penerimaan dana tunai sebesar 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Eddy Hiariej.

Uang itu diberikan seseorang bernama HH kepada Eddy melalui aspri YAR.

"Kemudian yang kedua terkait adanya penerimaan dana tunai sebesar 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika yang diserahkan oleh seorang bernama HH untuk kepentingan Wamen EOSH yang diterima asprinya juga bernama YAR," kata Sugeng.

Kemudian poin ketiga, dikatakan Sugeng, terkait adanya dugaan permintaan Eddy kepada HH melalui pesan WhatsApp (WA) untuk posisi komisaris sebuah perusahaan.

"Melalui chat yang menyatakan 'saya diwakili dua aspri saya yaitu YAR dan YAM', atas permintaan posisi komisaris pada Juli 2022 tersebut, diakomodasi oleh pengusaha HH dengan dimasukkan saudara YAM sebagai komisaris, dalam akta perusahaan sebagai komisaris," katanya.

"Dan sebagai tindak lanjutnya adalah adanya pembayaran honor selama dua bulan, September dan Oktober, sebesar Rp240 juta, jadi perbulan Rp120 juta, yang menurut informasi yang diperoleh IPW Rp20 juta untuk YAM dan Rp100 juta untuk Wamen EOSH," imbuhnya.

Wamenkumham Klarifikasi ke KPK Atas Inisiatif Sendiri

Berita Rekomendasi

Wamen Eddy pun pada hari yang sama telah menyambangi KPK guna mengklarifikasi tuduhan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Eddy menilai aduan IPW ke KPK soal dugaan dirinya menerima gratifikasi sebagai hal yang tendensius.

Meskipun demikian, dia menyatakan tak akan melaporkan balik lembaga swadaya masyarakat tersebut.

Eddy menyatakan bahwa dirinya melakukan klarifikasi ke KPK atas inisiatif sendiri.

"Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” ucap Eddy usai menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Menurutnya klarifikasi dilakukan agar publik tidak gaduh atas laporan IPW Ia juga menganggap laporan itu bukanlah hal serius karena tudingan tersebut tidak benar.

“Kalo sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tapi supaya ini tidak gaduh tidak goreng sana-sini saya harus melakukan klarifikasi,” kata dia.

Kolase foto Wamenkumham Eddy Hiariej menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) siang. Sejumlah peristiwa terjadi sebelum KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka, Eddy Hiariej irit bicara usai diperiksa KPK hingga kubu pelapor yakni Ketua IPW dapat perlindungan dari LPSK.
Kolase foto Wamenkumham Eddy Hiariej menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) siang. Sejumlah peristiwa terjadi sebelum KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka, Eddy Hiariej irit bicara usai diperiksa KPK hingga kubu pelapor yakni Ketua IPW dapat perlindungan dari LPSK. (Kolase foto Tribunnews)

Ketua IPW: Saya Memang Bukan Lawan Sepadan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

Eddy Hiariej sebelumnya menyatakan tak akan melaporkan balik Sugeng.

Dikatakannya bahwa ada sejumlah alasan mengapa dirinya enggan melaporkan balik, di antaranya menyebut bahwa Sugeng bukan lawan yang sepadan.

“Dia bilang kalau mau perang cari lawan seimbang. Oh iya dong saya gak seimbang, wong saya cuma S1, dia profesor,” kata Sugeng saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).

Ia mengakui bahwa dirinya memang bukan lawan yang sepadan bagi seorang Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham.

“Jadi memang kalau dikatakan oleh Wamen kalau mau perang cari lawan seimbang itu ada benarnya. Saya bukan siapa-siapa dibandingkan dengan pemegang kewenangan yang disimpangkan ini,” ucap Sugeng.

Kendati demikian, ia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus gratifikasi Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej melalui dua astisten pribadinya.

“Tapi KPK saya minta serius loh ya. karena saya melihat ini ada sesuatu yang sangat janggal,” tuturnya.

Wamenkumham Eddy Hiariej sebelumnya mengatakan, jika dirinya melaporkan Sugeng berarti masuk dalam sistem peradilan pidana artinya akan masuk ke mode berperang.

Menurutnya, Sugeng bukanlah lawan yang seimbang akan hal tersebut.

"Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," ujar Eddy.

Berawal dari Laporan Ketua IPW ke KPK

Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.

Pada saat itu, Sugeng melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.

Sugeng menjelaskan ada tiga peristiwa yang dianggapnya sebagai perbuatan pidana.

Pertama terkait dugaan pemberian uang Rp 4 miliar yang diduga diterima Eddy lewat asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana.

Pada saat itu, Sugeng pun turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.

Bukti elektronik itu berupa tangkapan layar sebuah chat di mana Eddy Hiariej mengakui Yogi Ari Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.

"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Helmut Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," tutur Sugeng saat itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara peristiwa kedua yaitu adanya pemberian dana tunai sejumlah Rp 3 miliar pada Agustus 2022 dalam pecahan dolar AS yang diterima oleh Yosi.

"Diduga (pemberian uang) atas arahan saudara Wamen EOSH. Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," kata Sugeng.

Baca juga: IPW Apresiasi Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Jadi Tersangka, Desak KPK Usut Aliran Dana 2 Aspri

Sugeng pun menduga pemberian uang Rp 3 miliar itu terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Kemudian, pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM justru dihapus.

Alhasil, kata Sugeng, justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utama (dirut).

Dalam hal ini, Sugeg mengatakan ZAS dan HH tengah bersengketa kepemilikan saham PT CLM.

Namun, HH sudah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

"Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, bakik badan lah gitu ya,'," kata Sugeng.

Lalu terkait pemberian uang dengan total Rp 7 miliar itu, Sugeng mengatakan justru dikembalikan oleh Yogi ke PT CLM via transfer.

Dengan pengembalian ini, Sugeng menduga memang ada upaya gratifikasi terhadap Eddy.

"Apa artiya? Yang penerimaan tunai Rp 3 miliar terkonfirmasi diakui. Tetapi, pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari saudara Wamen EOSH, itu perbuatan kedua," beber Sugeng.

Selanjutnya, peristiwa terakhir terkait adanya komunikasi antara Helmut dan Eddy yang disebut Sugeng meminta agar Yogi dan Yosi ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.

"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR. Ini aktanya ya. Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," pungkas Sugeng. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas