Polda Metro Sudah Jadwalkan Pemeriksaan Ahli hingga Uji Bukti Elektronik, Tunda Rakor dengan KPK
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini sudah menjadwalkan agenda lain yakni pemeriksaan saksi, ahli hingga uji barang bukti.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan menunda untuk hadir dalam rapat koordinasi (rakor) dengan KPK untuk membahas supervisi dan penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (10/11/2023).
Penundaan dilakukan karena penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini sudah menjadwalkan agenda lain yakni pemeriksaan saksi, ahli hingga uji barang bukti elektronik di Laboratorium Forensik (Labfor).
Baca juga: Polisi Didesak Terbuka Soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL Agar Tak Diintervensi Kepentingan Politik
"Beberapa kegiatan penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, uji laboratoris barang bukti elektronik yang disita penyidik dan lain-lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Adapun sejumlah ahli yang diperiksa mulai ahli multimedia hingga ahli digital forensik untuk membuat terang kasus tersebut.
"(Pemeriksaan) ahli multimedia, ahli digital forensik dan ahli hukum acara," ucapnya.
Di sisi lain, Ade juga memastikan pihaknya sudah menyita sejumlah dokumen dari KPK terkait kasus tersebut dengan dasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Ade tak merinci dokumen apa saja yang sudah disita oleh penyidik terkait kasus tersebut.
"Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tuturnya.
Hingga kini, penyidik sudah memintai keterangan puluah orang saksi dan saksi ahli dalam kasus tersebut.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Minta Jangan Ada Tukar Guling di Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke SYL
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah dimintai keterangannya soal dugaan pemerasan itu.
Namun, hingga saat ini polisi belum menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Baca juga: Profil Febri Diansyah, Advokat Kasus SYL yang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikkan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.